Layanan Pengaduan

Pengaduan


Penanganan Pengaduan Nasabah PT. Century Investment Futures

Sesuai dengan Peraturan Kepala Bappebti No. 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka Nasabah atau kuasanya dapat menyampaikan pengaduan kepada Pialang Berjangka, Bursa Berjangka dan/atau Bappebti.

SISTEM PENGADUAN ONLINE

Nasabah atau kuasanya dapat menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti.

UNIT PENANGANAN PENGADUAN

Dalam rangka menunjang proses Penyelesaian Pengaduan, PT. Century Investment Futures memiliki Unit Penanganan Pengaduan yang berfungsi :
1.Membantu menjelaskan POS Penanganan Pengaduan Nasabah
2.Menerima Pengaduan yang dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya
3.Melayani Pengaduan yang dilakukan oleh Nasabah atau kuasanya

The Greater Accuracy Faster Execution

Buka Account Real

compliance

Pemberitahuan Adanya Resiko:

Perdagangan Kontrak Berjangka belum tentu layak bagi semua investor. Investasi ini dapat menghasilkan keuntungan yang besar, namun juga menghasilkan kerugian yang besar hingga habisnya dana yang di investasikan. Pastikan anda benar-benar mengerti resiko dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Informasi di dalam website ini tidak menjamin keberhasilan (profit/keuntungan) dalam melakukan transaksi di PT. Century Investment Futures dan PT. Century Investment Futures tidak bertanggung jawab atas kegagalan (loss/kerugian) yang terjadi pada transaksi akibat menggunakan website ini sebagai referensi.